Kamis, 28 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

ASN Mentawai yang Tidak Vaksinasi bakal Disanksi

Pelaksanaan vaksinasi massal di Pelabuhan Tuapejat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Sabtu (3/7). (Sabarial/Datiak.com)
204 pembaca

Mentawai | Datiak.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak divaksin untuk pencegahan Covid-19 tersebut, bakal dikenai sanksi.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan. Katanya, vaksinasi Covid-19 sudah dilaksanakan secara bertahap ke instansi-instasi yang ada di Mentawai.

“Saksinya (ASN yang menolak vaksinasi, Red) bisa dengan cara menunda pembayaran uang perjalanan dinasnya. Ini juga berlaku untuk pegawai kontrak,” tegas Martinus.

Menurutnya, perjalanan keluar daerah tentu sangat berisiko bagi ASN, apabila mereka tidak menerima divaksin Covid-19. “Dalam waktu dekat kita akan evaluasi bila masih ada ASN kita yang belum vaksin. Jika ada nanti kita kejar,” lanjutnya.

Sesui pedoman dari Kementerian Kesehatan, lanjut Martinus,  dilakukan dua kali. Ia berharap kepada seluruh masyarakat mau mengikuti pemberian vaksin secara massal, agar terhindar dari penularan wabah Covid-19. “Saya sudah dua kali divaksin, ketika terpapar jadinya tidak terlalu parah,” tukas Martinus. (da.)


Temukan berita Mentawai hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Avatar photo
Sabarial
Penulis