Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

APBDP Padang 2021 Ditetapkan, Pendapatan Turun Rp 99,8 M

Wali Kota Padang Hendri Septa ketika menandatangani nota kesepakatan penetapan Ranperda APBDP Padang 2021 menjadi perda. (Foto: Humas Pemko Padang)
295 pembaca

Padang | Datiak.com – Pendapatan Kota Padang mengalami penurunan dalam APBDP Padang 2021. Hal itu diketahui dalam Paripurna Petapan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Padang Tahun 2021, menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan APBDP 2021.

Kesepakatan menjadikan ranperda APBD sebagai perda, dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa dan unsur pimpinan DPRD. Adapun total jumlah pendapatan Kota Padang dalam APBDP Padang 2021 yaitu sebesar Rp 2,526 triliun.

Jumlah pendapatan tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 99,806 miliar atau turun sebesar 4 persen dari angka yang ditetapkan pada APBD induk Kota Padang tahun 2021, yakni sebesar Rp 2,626 triliun.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu, diikuti Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Maulana dan para anggota DPRD Padang. Selain itu unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholders terkait baik secara langsung maupun virtual.

“Alhamdulillah, perubahan APBD Padang 2021 telah kita sepakati bersama sesuai ketentuan dan waktu yang ditentukan. Atas nama Pemko Padang, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang  setinggi-tingginya baik kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Padang, TAPD Pemko Padang dan stakeholder terkait yang telah menyelesaikan pembuatan Perda APBDP Padang 2021 ini,” ungkap wali kota.

Hendri mengatakan, berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 yang telah disepakati, bahwa APBDP Padang 2021 diarahkan untuk percepatan capaian visi dan misi, serta mewujudkan 9 program prioritas pembangunan.

Sebagaimana hal itu tertuang dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padang tahun 2021. “Selain itu kita tetap fokus pada pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang mewabah sampai saat ini hampir dua tahun. Begitu juga dampaknya secara sosial ekonomi bagi masyarakat,” imbuhnya.

Untuk mendukung tercapainya sasaran strategis sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas  pembangunan dalam Perubahan KUA dan PPAS tahun 2021, belanja daerah sebesar Rp 2,597 triliun. Jumlah ini turun Rp 51,921 miliar atau 2 persen dari pagu belanja daerah pada APBD awal tahun 2021 Rp 2,649 triliun.

“Penurunan belanja daerah tersebut berada pada belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja modal tanah, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, jaringan, irigasi dan belanja bantuan keuangan,” jelasnya.

Wako berharap seluruh OPD di lingkup Pemko Padang, segera memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Padang di dalam rapat paripurna itu. (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis