APBD Mentawai Tahun 2022 Sah, Nilainya Rp 883,3 Miliar
Mentawai | Datiak.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Mentawai tahun 2022, ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Jumat (28/11/2021). Totalnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022 tersebut, sekitar Rp 883,3 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yoseph Sarogdok, menjelaskan bahwa penetapan Ranperda APBD Mentawai menjadi Perda APBD Mentawai tahun 2022, dilakukan setelah fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menyetujui saat penyampaian pandangan akhir.
“Kita sangat bersykur Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2022, dapat ditetapkan menjadi perda sesuai waktu yang sudah ditetapkan,” ujar Yoseph Sarogdok, usai penetapan Perda APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut.
“Semua itu terwujud tentunya berkat komitmen dan semangat kemitraan yang tinggi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai,” imbuhnya.
Menurutnya, segala perdebatan alot selama pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2021, adalah bagian dari berdemokrasi. Hal itu tentunya untuk mendapatkan hasil terbaik agar Kabupaten Kepulauan Mentawai lebih maju ke depannya.
“Dengan ditetapkannya APBD Mentawai tahun 2022 tepat waktu, semuanya tentu bisa bergerak cepat. Baik program ataupun kegiatan. Sehingga, perekonomian ke depan lebih bergeliat dan masyarakat lebih sejahtera,” tukas Yoseph Sarogdok. (da.)
Baca berita Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya di Datiak.com.