Rabu, 8 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Antisipasi Potensi Tanah Sumbar Dikuasai WNA

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama jajaran Kemenkopulkam saat rapat koordinasi membahas tiga isu strategis di Sumbar. Salah satunya soal potensi tanah Sumbar dikuasai WNA. (Foto: Pemprov Sumbar)
621 pembaca

Padang | Datiak.com – Persoalan tambang ilegal dan peluang tanah Sumbar dikuasai WNA (warga negara asing), menjadi perhatian Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Begitupun dengan bonus demografi.

“Kami ingin mendapatkan tanggapan dan masukan dari stakeholders di Sumbar terkait isu-isu strategis ini,” kata Staf Ahli Bidang SDA dan LH Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Asmarni, di Padang, Rabu (16/6).

Ia mengatakan, potensi sumber daya alam Sumbar yang melimpah, menarik perhatian warga negara asing (WNA) dan investor asing berlomba-lomba menanamkan investasi di Sumbar. Bahkan, dari mereka berkeinginan untuk memiliki hak atas tanah.

Mencermati hal tersebut, pemerintah Indonesia telah membatasi ruang gerak para investor asing untuk tidak menguasai tanah maupun pinjam nama di perusahaan. Hal itu tentunya dapat mengantisipasi potensi tanah Sumbar dikuasai WNA.

Pembatasan terrsebut, lanjutnya, tertuang dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, para WNA dan investor asing melakukan penyelundupan hukum dengan perjanjian nominee atau bekerja sama dengan WNI.

Katanya praktik nominee penting untuk dilarang karena membuat peranan investasi asing dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal, teralihkannya keuntungan atas investasi Indonesia ke negara lain, dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan transfer pengetahuan dari perusahaan asing ke perusahaan dalam negeri.

Data Kemenkopolhukam, di Kabupaten Kepulauan Mentawai terdapat tujuh resort besar yang dikelola WNA (Australia, Spanyol, dan Italia), bekerja sama dengan masyarakat lokal melalui perjanjian sewa menyewa tanah yang durasi sewanya dapat mencapai 20 tahun.

Bahkan, Februari 2021 mencuat potensi tanah Sumbar dikuasai WNA karena Pulau Pananggalat yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, diduga dijual secara online. Hal itu terjadi karena Mentawai memang tujuan turis dari berbagai negara.

Masuknya turis ada yang secara legal dan ditenggarai ada yang secara ilegal masuk ke wilayah perairan Mentawai menggunakan kapal pesiar (Yacht) untuk melaksanakan kegiatan pariwisata dan selancar air. Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi pertahanan dan keamanan negara. “Ini menjadi salah satu perhatian serius kita,” pungkasnya.

Sementara itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga marak di Sumbar. Tambang ilegal itu biasanya berada di sepanjang aliran sungai, di dalam hutan, dan di dekat pemukiman. Aktivitas itu menyebabkan kerusakan di kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, sedimentasi, dan pencemaran merkuri.

Hal tersebut dapat mengakibatan banjir/banjir bandang, tanah longsor, penyakit minamata, dan konfik sosial. Proyek strategis nasional di Sumbar yaitu tol Padang-Pekanbaru juga berpotensi memicu maraknya penambangan batuan dan pasir karena kebutuhan material batu, pasir, dan tanah urug untuk bahan baku pembangunan.

Sikap Gubernur Soal Potensi Tanah Sumbar Dikuasai WNA

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut isu strategis yang dibahas akan menjadi masukan bagi pemerintah daerah guna mengambil kebijakan ke depan. Ia juga berharap juga ada solusi dari pemerintah pusat atas isu strategis yang dibahas tersebut. Salah satunya menyangkut potensi tanah Sumbar dikuasai WNA.

Sementara itu, terkait bonus demografi dan pengangguran, Pemprov Sumbar saat ini sedang fokus dalam pembangunan bidang pertanian untuk ketahanan pangan serta pengembangan UMKM. Menurutnya ada sekitar 590 ribu UMKM di Sumbar yang bisa menggerakkan perekonomian daerah.

Pemprov Sumbar memberikan dukungan pada sektor tersebut. Ia mengatakan berdasarkan Sensus Penduduk (SP) tahun 2020, jumlah penduduk di Sumbar per September 2020 sebesar 5,53 juta jiwa dengan jumlah penduduk usia produktif (15-64) mencapai 68,65 persen dari total jumlah penduduk. Hal tersebut menandakan Sumatera Barat sedang memasuki masa bonus demografi.

Penduduk usia produktif harus ditingkatkan keterampilan dan daya saingnya, sehingga dapat bersaing dan meningkatkan pembangunan di segala bidang di Sumbar. Jadi, kedepannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, penduduk usia produktif sebesar 68,65 persen kedepannya diharapkan dapat mananggung penduduk usia tidak produktif sebesar 31,35 persen agar tidak terjadi permasalahan sosial dikemudian hari.

Penduduk usia produktif, diharapkan tidak menambah jumlah pengangguran dan kemiskinan di Sumbar sehingga stabilitas politik, hukum, dan keamanan dapat tetap terjaga karena berdasarkan data BPS Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2021 sebesar 6,67 persen atau menduduki peringkat delapan dari 34 Provinsi dengan rata-rata nasional 6,26 persen. Sedangkan jumlah penduduk miskin mencapai 6,56 persen.

Sosiologi penduduk Sumbar yang suka merantau menjadi dilema bagi daerah karena apabila tidak tersedia lapangan kerja yang cukup, keterampilan, dan berdaya saing, maka penduduk usia produktif tidak dapat membangun daerahnya dan akan lebih memilih untuk merantau. Oleh sebab itu pemerintah daerah harus dapat menyusun formula kebijakan yang tepat untuk menyambut bonus demografi di Sumbar. (da.)


Temukan berita Sumbar terkini di Datiak.com

Tim Redaksi
Penulis