Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Anggota DPRD Kota Solok dari 2 Fraksi Ajukan Hak Angket

Ilustrasi hak angket. Saat ini, sebanyak 16 anggota DPRD Kota Solok yang berasal dari Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu mengusulkan hak angket terkait proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022. (Gambar: Tim Datiak.com)
596 pembaca

Kota Solok | Datiak.com – Sebanyak 16 anggota DPRD Kota Solok dari dua fraksi di DPRD Kota Solok akhirnya mengusulkan hak angket. Perkaranya terkait proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 yang diduga melanggar aturan.

“Iya benar, kita ajukan pada Selasa (25/1) lalu, karena menurut kita, pengajuan hak angket menjadi langkah penting agar persoalan tuntas dan diketahui masyarakat kebenarannya,” ujar Ketua BK DPRD Kota Solok, Deni Nofri Pudung, Rabu malam (26/1).

Pengajuan penggunaan hak angket oleh 16 anggota DPRD Kota Solok disampaikan oleh pimpinan Fraksi Solok Adil Makmur, Taufiq Nizam dan Fraksi Solok Bersatu, Rusnaldi serta didampingi Ketua BK, Deni Nofri Pudung kepada Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma, Selasa (25/1).

Menurut Deni, pengajuan hak angket oleh anggota dari dua fraksi DPRD Kota Solok dilakukan untuk mendalami lebih lanjut soal dugaan pelanggaran dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.

Karena menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi dalam hasil penyempurnaan APBD 2022 Kota Solok yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemko Solok, termasuk soal sejumlah kegiatan prioritas masyarakat yang raib usai penyempurnaan.

Pengajuan penggunaan hak angket ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok diantaranya, Deni Nofri Pudung, Ade Surya Dharma, Rika Hanom, Hendra Sa-putra, Andi Eka Putra. Kemudian, Rusdi Saleh, Amrinof Dias, Taufiq Nizam, Harizal, Ade Merta, Irwan Sari In, Leo Murphy, Bayu Kharisma, Rusnaldi, Wazadly, dan Yoserizal.

Terpisah, Ketua Fraksi Solok Bersatu, Hendra Saputra juga membenarkan pengusulan hak angket oleh anggota DPRD Kota Solok dari 2 fraksi, pengajuan sudah disampaikan ke ketua DPRD untuk diproses lebih lanjut.

“Pengajuan hak angket merupakan hak anggota DPRD untuk mengungkap kebenaran melalui fakta-fakta yang sesungguhnya terkait dugaan pelanggaran oleh pemko dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022,” jelasnya.

Berkaca dari daerah lain, dalam penyempurnaan APBD hasil evaluasi Gubernur, disampaikan secara detail oleh TAPD kepada pihak banggar dan dibahas bersama, namun lain ceritanya dengan yang terjadi pada proses penyempurnaan APBD Kota Solok 2022.

Seharusnya Pimpinan DPRD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD melakukan kajian dan  penyempurnaan selama 7 hari bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok. Namun,  hal itu sama sekali tidak pernah dilaksanakan.

“Setelah diusulkan ke ketua dan melengkapi syarat, pengajuan penggunaan hak angket akan diregistrasi oleh sekretariat DPRD untuk dibahas oleh bamus dan dilanjutkan dengan paripurna,” tukasnya.

Sebelumnya, awal Januari lalu, 14 orang dari 20 anggota DPRD Kota Solok menolak penandatanganan penyempurnaan APBD Kota Solok 2022, hasil verifikasi Gubernur Sumbar. Penyebab penolakan itu yakni, APBD Kota Solok yang ditandatangani di Rapat Paripurna DPRD pada 30 November 2021, berbeda  dengan hasil verifikasi Gubernur Sumbar yang turun pada 23 Desember 2021.

Namun, hasil evaluasi gubernur itu ditandatangi oleh dua pimpinan DPRD Kota Solok bersama Wali Kota Solok, pada 30 Desember 2021, tanpa pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar). (da.)


Baca berita Kota Solok hari ini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis