Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Padangpariaman TA 2022
Padangpariaman | Datiak.com – Anggaran perjalanan dinas Pemkab Padangpariaman di tahun 2022, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2021. Hal ini berdasarkan data yang dipaparkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).
Data yang dihimpun Datiak.com dalam situs resmi pemerintahan tersebut, di tahun 2021 tercatat total anggaran perjalanan dinas Pemkab Padangpariaman sebesar Rp 6.665.338.000. Nilai itu jauh lebih rendah dibandingkan anggaran perjalanan dinas Pemkab Padangpariaman tahun 2022 ini yang mencapai Rp 28.575.703.000.
Hanya saja, rendahnya anggaran perjalanan dinas Pemkab Padangpariaman di tahun 2021, lantaran banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercatat tidak memiliki kegiatan ataupun anggaran perjalanan dinas dalam sistem tersebut.
Perbandingan Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Padangpariaman 2021-2022
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM): Rp 647.826.000 tahun 2021, naik menjadi Rp 875.656.000 tahun 2022.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Rp 736.899.000 tahun 2022. Sedangkan untuk tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD): Rp 1.279.599.000 tahun 2022. Anggaran 2021 juga tidak tercatat dalam Sirup.
- Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda): Rp 919.824.000 di tahun 2021, naik menjadi Rp 1.068.062.000 tahun 2022.
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus): Rp 313.939.000 tahun 2021, naik menjadi Rp 526.584.000 di tahun 2022.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil): Rp 354.879.000 tahun 2022. Untuk 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Kesehatan (Dinkes): Rp 2.195.675.000 tahun 2022. Untuk tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Komunikasi dan Informastika (Diskominfo): Rp 525.801.000 tahun 2022. Anggaran perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP): Rp 390.544.000 tahun 2021, naik menjadi Rp 676.155.000 di tahun 2022.
- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora): Rp 791.704.000 tahun 2022. Untuk perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR): Rp 1.382.987.000 tahun 2021, naik menjadi Rp 4.475.064.000 tahun 2022.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD): Rp 826.022.000 tahun 2022. Tidak ada perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP): Rp 2.324.579.000 tahun 2022. Tidak ada perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud): Rp 1.130.084.000 tahun 2022. Tidak ada perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB): Rp 2.675.909.000 tahun 2022. Tidak ada perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop UKM): Rp 760.386.000 tahun 2021, turun menjadi Rp 539.631.000 tahun 2022.
- Dinas Perhubungan: Rp 219.830.000 tahun 2022 Tidak ada perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Perikanan: Rp 488.544.000 tahun 2022. Tidak ada perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP): Rp 887.349.000 tahun 2021, naik menjadi Rp 1.253.523.000 tahun 2022.
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan): Rp 466.540.000 tahun 2021, naik menjadi Rp 655.076.000.
- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP Damkar): Rp 854.484.000 tahun 2022. Tidak ada perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A): Rp 462.918.000 tahun 2022. Tidak ada perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Inspektorat: Rp 1.152.461.000 tahun 2022. Tidak ada perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol): Rp 299.430.000 tahun 2022. Tidak ada perjalanan dinas tahun 2021, tidak tercatat dalam Sirup.
- Sekretariat Daerah (Kantor Bupati): Rp 895.943.000 tahun 2021, naik menjadi Rp 2.187.134.000 tahun 2022.
Anggaran perjalanan dinas Pemkab Padangpariaman ini dipaparkan selain untuk perbandingan, tetapi juga bentuk kontrol terhadap kegiatan Pemkab Padangpariaman. Sehingga, ke depannya masyarakat dapat mempertanyakan hasil dari kegiatan perjalanan dinas yang menyerap biaya miliar rupiah tersebut. (da.)
Baca berita Padangpariaman hari ini di Datiak.com.
