Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Aciak Tanggapi Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol

Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur, saat di ruang kerjanya. Suhatri Bur memberikan tanggapannya soal dugaan korupsi pembebasan lahan Tol di Padangpariaman kepada awak media di Padang, kemarin. Seperti diketahui, kasus itu kini dalam penyelidikan Kejati Sumbar. (Foto: Istimewa)
365 pembaca

Padang | Datiak.com – Dugaan korupsi pembebasan lahan Tol di Padangpariaman, direspon oleh Bupati Padangpariaman, Suhatri Bur. Hal itu saat dirinya diwawancarai awak media usai mengkuti rapat koordinasi di Kota Padang, kemarin (29/6/2021).

Suhatri Bur mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kerja aparat penegak hukum. “Ya, itu, bagaimana pun, kita sebagai pemerintah yang pasti mediasi. Tidak ada salahnya pak kejari, pak kejati, tadi disampaikan diminta keterangan (sejumlah pejabat Padangpariaman, Red). Tentu untuk mengurai permalasahan, dimintai keterangan dulu. Itu saja,” kata Suhatri Bur kepada wartawan.

Ia pun mengungkapkan sudah memberikan arahan kepada setiap jajarannya, harus bersikap proaktif dan terbuka, apabila dipanggil dalam proses penyelidikan. “Kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, apa yang ditanya (penyidik), itu yang dijawab. Kita sampaikan sebenarnya, itu saja,” ungkap bupati yang akrab dengan sapaan Aciak tersebut.

“Memang tidak ada satu pun niat-niat untuk merugikan negara, tidak ada. Dan itu pun tidak ada merugikan negara sebenarnya, cuman merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman. Itu aja persoalan yang diurai. Kita tunggu dulu lah, uraiannya,” imbuh Suhatri Bur.

Namun, Suhatri Bur mengaku belum mengetahui siapa saja pejabat Padangpariaman yang sudah dipanggil Kejati Sumbar, untuk memberikan keterangan (sebagai saksi) dalam dugaan korupsi pembebasan lahan Tol di Padangpariaman tersebut. “Belum tau saya, suratnya belum sampai. Tapi beberapa (yang diperiksa) memang sudah ada,” ungkapnya.

Suhatri Bur membantah ketika awak media mengatakan bahwa tanah yang diganti rugi tersebut adalah tahah hibah. “Bukan tanah dihibahkan, tapi tanah masyarakat yang sudah ada pembebasan. Kan indikasinya (dugaan korupsi/penyelewengan, Red) kan ke situ. Itu yang diminta kejelasannya (oleh penyidik, Red). Itu aja,” ujarnya meluruskan.

“Belum ada, belum ada hal-hal (permasalahan) yang lain. Karena bagaimanapun, setiap apa yang sampaikan oleh masyarakat, apalagi terkait dengan kerugian negara tentu diproses. Kita tunggulah dulu, ya,” lanjutnya.

Suhatri Bur juga membantah jika tanah yang diduga diganti rugi untuk pembangunan tol tersebut merupakan aset Pemkab Padangpariaman. “Kalau seandainya memang terbukti itu aset pemda, tentu pemda punya. Tapi sampai sekarang itu masih dalam proses, kita belum pastikan ya,” jawabnya.

Begitupun saat ditanya bahwa lahan tersebut milik Tanam Keanekaragaman Hayati, Suhatri Bur kembali menyanggahnya. “Belum, belum ada kepastian itu (tanah milik Tanam Kehati, Red). Kita tunggulah (kepastian hukum, Red) dulu ya, ya. Terima kasih,” tukas Suhatri Bur.

Proses Hukum Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol di Padangpariaman

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembebasan lahan tol di Padangpariaman tersebut, menyangkut Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung. Sekarang, kasus itu dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Perhitungan sementara yang diperoleh Kejati Sumbar, kerugian keuangan negara atas kasus tersebut sekitar 30 miliar. Namun, nilai tersebut berkemungkinan berubah setelah penyelidikan rampung dan ditetapkannya tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan Tol di Padangpariaman tersebut. (da.)


Temukan berita Padangpariaman hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis