Kamis, 28 September 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Ragam Artikel Menarik

8 Ton Solar di Pessel Diamankan, Pertamina Angka Bicara

Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, mengamankan dump truk yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 8 ton. (Foto: Ist)
282 pembaca

Pesisir Selatan | Datiak.com – Pertamina memastikan bakal memberikan sanksi terhadap SPBU nakal. Pernyataan Pertamina itu, untuk menyikapi terkait penangkapan 8 ton solar di Pessel (Pesisir Selatan), pada Jumat (11/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Hal itu seperti disampaikan Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Taufikurachman, kemarin.

Katanya, terkait penangakan truk bermuatan 8 ton solar di Pessel, tepatnya di Jalan Raya Tapan-Kerinci, Nagari Muarosako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pertamina sangat mendukung, apabila memang tidak sesuai ketentuan.

”Ya, memang sudah sepatutnya ditangkap bila SPBU tersebut menyalurkan BBM solar bersubsidi tidak sesuai peruntukkannya,” tegas Taufikurachman.


Ia menyebutkan akan ada berikan sanksi tegas dari pihak Pertamina jika ditemukan pihak oknum SPBU melalukan pelanggaran. ”SPBU tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Pertamina bila memang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Kemudian Taufikurachman mengungkapkan tidak perbolehkan membawa BBM bersubsidi, apalagi ke provinsi lain. ”Tidak diperbolehkan, terkecuali mendapat surat rekomendasi/izin dari  Pejabat SKPD setempat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan terkait penangkapan truk bermuatan 8 ton solar di Pessel tersebut. Katanya, dump truk pembawa BBM jenis solar itu diamankan Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel yang dipimpin, Aipda Yandri Martin.

iklan paralax ali mukhni caleg dpr ri dapil sumbar 2 partai nasdem

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Yakni terkait adanya adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa bahan bakar jenis solar, dengan menggunakan 1 unit mobil dump truck merk Hino Dutro warna hijau, dengan nomor Polisi B 9031 PYW. Dump truck tersebut bertolak dari Tapan menuju Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

”Saat itu, kebetulan Tim Opsnal Macan Kumbang dibawah pimpinan Aipda, Yandri Martin, tengah melakukan patroli ke arah selatan Kabupaten Pesisir Selatan menyusuri jalan Raya Tapan, guna melakukan antisipasi terhadap kelangkaan BBB jenis solar. Karena juga ada laporan dari masyarakat, sehingga tim berhasil menemukan mobil dump truk tersebut ketika sedang melintas hendak menuju arak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sesuai laporan yang masuk,” kata AKP Hendra.

Saat itu, lanjutnya, petugas memutuskan untuk melakukan penyetopan truk, lantaran mencurigainya. Petugas pun menanyakan muatan truk kepada sopir yang berinisial FH (26 tahun), dan kernet inisial A (24 tahun), yang merupakan warga Pasar Sarolangun Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

”Saat ditanyakan, sopir bersama kernet sama-sama menjelaskan bahwa yang mereka bawa dengan mobil dump truk itu adalah BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon dan tedmond,” ujarnya.

Karena di luar kewajaran, sehingga tim menanyakan dokumen keabsahan terkait 8 ton solar di Pessel yang diangkutnya tersebut. Namun keduanya tidak bisa memperlihatkan dokumen yang diminta. ”Karena tidak memiliki legalitas sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga mobil beserta sopir dan kernet, berikut juga bukti kita amankan ke Mapolres Pessel guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa pelaku diduga sebagai pemilik memperolehnya dengan membeli secara langsung dari SPBU Silaut Pessel. ”Barang bukti yang diamankan saat ini adalah 1 unit mobil dump truck merk Hino Dutro warna hijau dengan nomor Polisi B 9031 PYW, beserta STNK dan Kunci Kontak, berikut muatan solar yang diperkirakan sebanyak 8 ton solar di Pessel,” terangnya.

AKP Hendra Yose, menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dalam hal mengangkut, memiliki, menguasai atau meniagakan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya, sebagaimana Pasal 53 jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHPidana.

”Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Untuk lebih lebih jelasnya, maka kita lakukan dulu pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran  mereka (yang mengangkut 8 ton solar di Pessel yang diduga ilegal, Red),” tutupnya. (da.)


Baca berita Pesisir Selatan hari ini di Datiak.com.