Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

8 Fraksi di DPRD Padangpariaman Setujui KUA Perubahan

Ketua DPRD Padangpariaman, Arwinsyah, disaksikan Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan 8 fraksi di DPRD Padangpariaman, saat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD Padangpariaman tahun 2021. (Foto: Datiak.com)
173 pembaca

Padangpariaman | Datiak.com – 8 fraksi di DPRD Padangpariaman menerima Kebijakan Umum Perubahan APBD Padangpariaman tahun 2021, untuk selanjutnya dimasukkan dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Padangpariaman tahun 2021. Sehingga, kebijakan umum perubahan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna, kemarin.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padangpariaman, Arwinsyah, yang didampingi 2 Wakil Ketua DPRD Padangpariaman, Aprinaldi dan Risdianto. Sedangkan Bupati Padangpariaman di dalam rapat itu diwakili Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmang.

Kendati menerima Kebijakan Umum Perubahan APBD Padangpariaman tahun 2021, 8 fraksi di DPRD Padangpariaman tetap memberikan sejumlah masuakkan kepada Pemerintah Kabupaten Padangpariaman. Dominan, masukan yang disampaikan fraksi menyangkut optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Padangpariaman.

Beberapa fraksi dari 8 fraksi di DPRD Padangpariaman tersebut menilai masih banyak potensi PAD yang harus digali. Misalnya dari sisi pajak pariwisata, tambang hingga retribusi. Untuk itu, mereka menyarankan agar OPD terkait di Pemkab Padangpariaman melakukan evaluasi maksimal untuk mendongkrak PAD.

Tidak hanya itu, beberapa fraksi juga menyorot soal kondisi mobil pemadam kebakaran di Padangpariaman. Ada fraksi yang mengusulkan untuk mengakomodir usulan pengadaan mobil damkar, ada pula yang menyarankan dengan memperbaiki saja mobil damkar yang rusak. Hal itu lantaran kondisi APBD Padangpariaman yang masih defisit sekitar Rp 50 miliar lebih.

Dari 8 fraksi di DPRD Padangpariaman, beberapa fraksi di antaranya turut menyorot jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Padangpariaman. Sebab, THL yang dinilai sangat banyak, malam bisa berdampak pemborosan anggaran. Terlebih, banyak THL yang tidak jelas pekerjaan yang dibidanginya. Optimalisasi kerja PNS pun menjadi terhambat.

Kendati demikian, fraksi-fraksi yang melirik keberadaan THL tersebut, juga menyampaikan usulan menyangkut kesejahteraan THL. Artinya, setelah dilakukan efisiensi THL di Padangpariaman, kesejahteraan mereka juga harus diperhatikan. Salah satunya dengan pemberian insentif.

Sikapi Padangan 8 Fraksi di DPRD Padangpariaman

Menyikapi pendapat fraksi tersebut, Bupati Padangpariaman yang diwakili Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmang mengatakan bahwa segala saran atau usulan dari fraksi bakal dijadikan rujukan untuk evaluasi pihaknya di waktu mendatang.

“Mewujudkan Padangpariaman Berjaya itu memang harus dilakukan secara bersama-sama. Sehingga, kita seluruh menerima setiap masukan dan kritikan. Terlebih dari DPRD Padangpariaman yang merupakan mitra kita dalam melahirkan setiap kebijakan,” tukas Rahmang.

Usai penyampaian pandangan fraksi, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Padangpariaman, menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD Padangpariaman tahun 2021, untuk dimasukkan dalam PPAS Perubahan APBD Padangpariaman tahun 2021. Hal itu turut disaksikan oleh Sekkab Padangpariaman, Rudy R Rilis serta anggota DPRD Padangpariaman dan para kepala OPD. (da.)


Temukan berita Padangpariaman hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

hasnul uncu wartawan datiak
Hasnul Uncu
Penulis