5 Warga Kabupaten Agam Ditangkap Tim Gabungan BKSDA
Agam | Datiak.com – 5 warga Kabupaten Agam ditangkap tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Satreskrim Polres Agam. Mereka ditangkap atas dugaan perdagangan sisik satwa dilindungi jenis tenggiling.
5 warga Kabupaten Agam tersebut berinisial NH (40 tahun), DF (37), AC (31 tahun), JF (30 tahun), dan RN (44 tahun). NH dan DF merupakan warga Nagari Ampek Koto Palembayan, Kecamatan Palembayan. Sedangkan AC, JF dan RN, berdomisili di Nagari Sungaipua, Kecamatan Sungaipua. Kelimanya diamankan di tiga lokasi.
Bersama penangkapan kelima terduga, tim gabungan menyita dua bungkus sisik tenggiling sebagai barang bukti. “Saat ini mereka (5 warga Kabupaten Agam yang ditangkap, Red) diamankan di Mapolres Agam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Minggu (14/11/2021).
Ia menjelaskan, para pelaku tindak perdagangan satwa dilindungi itu sudah menjadi target operasi tim gabungan. Terungkapnya aksi mereka berawal dari informasi masyarakat. BKSDA menerima laporan adanya warga yang menyimpan sisik tenggiling untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan investigasi. Para pelaku pun diketahui memperjualbelikan sisik tenggiling di Kecamatan Matur. Sehingga, dilakukanlah pengintaian. Tim gabungan terlebih dahulu menciduk NH, DF dan AC di sebuah warung depan SMAN 1 Matur.
Saat itu, lanjutnya, ketiga orang tersebut diduga akan memperniagakan sisik satwa bernama latin manis javanica tersebut, Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebab, dari tangan mereka ditemukan 2 bungkus sisik tenggiling.
Dari pengkapan itu, tim gabungan juga mengamankan satu unit mobil, satu sepeda motor, dan tiga handphone yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan pun terarah ke tempat pelaku JF dan RN. Terduga RF ditangkap di sebuah tempat di Kota Bukittinggi, Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 00.30 WB. Disusul penangkapan RN di Sungaipua sekitar pukul 02.30, kemarin.
“Peran mereka seluruhnya (5 warga Kabupaten Agam yang ditangkap, Red) yaitu penjual. Sebab, barang bukti merupakan milik bersama,” beber Ade Putra.
“Tiga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu NH, DF dan JF. Sementara dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” imbuhnya.
3 dari 5 warga Kabupaten Agam itupun disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
Tenggiling sendiri, lanjut Ade, merupakan satwa bersisik satu-satunya dari famili pholidota. Sisik yang sejatinya digunakan untuk melindungi diri dari mangsa satwa lain, justru membuatnya menjadi incaran perburuan liar oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Satwa ini marak dijual ilegal hingga menempatkannya ke status kritis (critically endangered/CR), berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, tim saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk menelusuri informasi-informasi yang berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan adanya pelaku lain yang akan diamankan karena tindakan ilegal tersebut.
Ia menegaskan, BKSDA Sumbar bekerja sama dengan para pihak berkepentingan lainnya akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan perdagangan satwa liar yang marak terjadi. Hal ini mengingat keberadaan satwa liar di alam terutama untuk jenis-jenis dilindungi terus mendapatkan ancaman dan menjadi incaran dari para pemburu dan pelaku kejahatan satwa liar.
“Kami mengucap terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya dan dukungan yang dilakukan Polres Agam dan Polres Bukittinggi atas pengungkapan dan menindak mereka (5 warga Kabupaten Agam yang ditangkap, Red) yang melanggar hukum,” ujarnya. (da.)
Baca berita Kabupaten Agam hari ini di Datiak.com.
