Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

5 Tahun Lebih, Pembangunan Tol di Sumbar Baru 9,76 Persen: Inilah 5 Faktanya

Progres pengerjaan Tol Padang-Pekanbaru Seksi 1, Padang-Sicincin di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. (DatiakFoto)
588 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Pembangunan tol di Sumbar (Sumatera Barat) berlangsung sangat lambat. Dalam waktu 5 tahun lebih, progres pengerjaannya baru sekitar 9,76 persen. Kapankah jalan bebas hambatan di Ranah Minang ini bakal selesainya?

Seperti ketahui, groundbreaking jalan tol di Sumbar dilakukan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 9 Februari 2018. Artinya, sampai Desember 2023 ini, sudah lebih 5 tahun berlangsung pembangunan tol di Sumbar ini.

Lambatnya progres pembangunan tol di Sumbar karena sekelumit masalah. Jadi, permasalahan lahan di masyarakat bukanlah penyebab utamanya. Fakta inilah yang akan Datiak.com uraikan secara lengkap, sebagaimana cerita sejumlah pemilik lahan yang pernah Datiak.com temui.

Lima Fakta Lambatnya Pembangunan Tol di Sumbar

Fakta pertama, penetapan nilai lahan yang menuai protes. Ini menjadi penghambat di awal-awal pembangunan tol di Sumbar. Pasalnya, ganti rugi lahan yang ditetapkan tim apraissal dinilai sangat rendah oleh pemilik lahan. Yakni Rp32 ribu per meter.

Sedangkan masyarakat pemilik lahan, telah mendengar langsung pernyataan Presiden Jokowi tentang pembebasan lahan tol yang memegang prinsip ganti untung. Mereka pun menjadikan perkataan presiden sebagai pegangan untuk menolak nilai ganti lahan yang ditetapkan tim apraissal saat itu.

Setelah perdebatan panjang, kesepakatan diperoleh. Tim apraissal yang menghitung nilai lahan pun mengalami perombahan. Alhasil, nilai lahan dihitung ulang sehingga masalah nilai ganti rugi lahan tol tidak lagi menjadi protes pemilik lahan hingga sekarang.

Fakta kedua, administrasi kilat berujung konflik hingga gugatan hukum. Cerita ini Datiak.com dengarkan dari salah seorang pemilik lahan di Batang Anai. Ia sempat menjalani gugatan atas lahannya, yang sudah dibangun jalan tol.

Perkaranya, namanya sebagai mamak kapalo warih dialihkan dalam urusan administrasi ganti rugi lahan keluarganya. Padahal, saat pemetaan untuk mengetahui batas lahan, dirinyalah yang selalu dilibatkan oleh tim pembabasan lahan.

Pria itu menduga bahwa namanya tidak digunakan sebagai mamak kapalo warih dalam dokumen administrasi pencairan ganti rugi lahan, lantaran petugas ingin jalur kilat dan praktis. Selain itu, ia menduga namanya tidak dikehendaki oleh pihak KAN.

Peristriwa ini sempat menggangu pekerjaan tol di kawasan Batang Anai beberapa tahun lalu. Sebab, kaum ibu-ibu diturunkan untuk melakukan protes. Mereka memblokade jalur tol yang sudah dibangun. Bahkan, seorang ibu-ibu mengancam bakal telanjang, apabila dilarang melakukan blokade tersebut.

Konflik yang satu ini berlangsung cukup sumit. Pada akhirnya, berhasil diselesaikan dengan pembebahan kembali administrasi sebagaimana mestinya.

Fakta ketiga, korupsi berjemaah. Masalah ini juga dilatarbelakangi administrasi sistem kilat atau praktis. Sehingga, tidak saja petugas pembebasan lahan, masyarakat juga terseret ke bui setelah ditetapkan sebagai terpidana korupsi pembebasan lahan tol di Taman Kehati, Nagari Parik Malintang, Padang Pariaman.

Karupsi berjamaah sangat berpengaruh signifikan pada proses pembebasan lahan tol di Sumbar. Termasuk pengerjaan tol tersebut. Pihak BPN Sumbar pun sempat menyatakan menarik diri untuk terlibat dalam pembebasan lahan tol pasca kejadian ini.

Proses peradilan kasus ini juga berlangsung dramatis. Pasalnya, Pengadilan Negeri Padang memenangkan para tersangka kasus dugaan korupsi lahan Taman Kehati saat itu. Namun, Kejaksaan Negeri Pariaman melakukan banding.

Alhasil, kemenangan para tersangka berbalik menjadi kekalahan telak. Satu per satu dari tersangka kasus korupsi lahan tol itupun diseret ke sel tahanan. Kasus korupsi lahan tol ini benar-benar menjadi catatan buruk bagi Sumatera Barat.

Putri Maharani
Penulis