Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Ambayan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan saat memasukkan dokumen hasil sitaan di Dinas PUTRP Solsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan, di Kecamatan Sungai Pagu. (Foto: Istimewa)
1114 pembaca

Solok Selatan | Datiak.com – Empat orang tersangka ditetapkan dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan, di Kecamatan Sungai Pagu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan. Untuk mengumpulkan seluruh alat bukti, Tim Penyidik Kejari Solok Selatan sudah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Solok Selatan, Kamis (17/6).

“Hasil penggeledahan kemarin, empat orang telah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, M. Bardan, Jumat (18/6).



Keempat tersangka yang ditetapkan, katanya dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Solok Selatan. Keduanya bertugas sebagai panitia Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE).

Sedangkan dua orang tersangka lainnya merupakan pihak kontraktor yang melaksanakan proyek pembangunan jembatan Ambayan, dengan pagu dana sekitar Rp14,1 miliar di tahun 2018 lalu itu.

“Kamis (17/6), kita menggeledah Dinas PUTRP Kabupaten Solok Selatan dan menyita dokumen penting kontrak jembatan Ambayan. Termasuk dokumen lainnya di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solsel,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, lanjutnya, ada beberapa Barang Bukti (BB) yang sampai saat ini belum didapatkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Solsel di Kantor PUTRP dan di Kantor BPKD.

Identitas Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Ambayan

Soal identitas keempat tersangka, pihaknya berjanji bakal segera mengumumkan. Pasalnya, sampai saat ini jajarannya di Kejaksaan Negeri Solok Selatan tersebut masih melengkapi berkas, terkait kasus dugaan atau indikasi kasus korupsi pembangunan jembatan Ambayan.




“Sekarang kita masih dalam proses pemeriksaan atau analisis berkas hasil sitaan. Kita pasti akan rilis (meninformasikan) hasilnya nanti. Yang jelas, kita komitmen memberantas kasus dugaan korupsi ini,” jelasnya.

Ditanya soal berapa kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan itu, M. Bardan menyebut saat ini timnya masih menunggu hasil penghitungan dari pihak yang berwenang.

“Soal kerugian negara yang menghitung bukan Kejaksaan Negeri. Wewenang kita di Kejaksaan Negeri hanya menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. Jadi sabar, kita juga menunggu hasil kerugian negara ini kok,” pungkasnya.

Pascapenggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada Kamis (17/8) tersebut, aktivitas di Kantor Dinas PUTRP Solok Selatan tetap berjalan seperti biasa sehari setelahnya, yakni pada Jumat (18/6). ASN di sana tampak tetap masuk kantor dan melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

“Buat apa kita takut, kan kita tidak bersalah. Saat KPK Geledah kantor kami 7 Juli 2020 lalu, memang saat itu pegawai sedikit agak trauma. Sekarang sudah biasa,” ujar salah seorang ASN Dinas PUTRP Solok Selatan yang menolak dituliskan namanya oleh media.

Menyikapi pascapenggeledahan terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan tersebut, Bupati Solok Selatan Khairunas berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, lebih teliti dan berhati-hati dalam bekerja serta mengambil kebijakan ke depannya. Sehingga, kasus serupa tidak terulang kembali.

Apalagi dalam pelaksaan proyek pembangunan fisik atau insfratruktur, katanya harus dilakukan sesuai petunjuk dan aturan yang ada. “Kita komitmen ciptakan birokrasi bersih dan melayani. Kasus-kasus seperti ini jangan terjadi lagi ke depannya,” harap Khairunas. (da.)


Temukan berita Solok Selatan hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com

Tim Redaksi
Penulis