4 Cara Cepat Balik Nama Kendaraan: Biaya Murah, Proses Mudah, Terhindar dari Calo
Banyak orang malas balik nama kendaraan. Umumnya karena menganggap urusannya rumit, dan biayanya dipandang malah. Padahal tidak demikian. Makanya, pahami 4 cara cepat balik nama kendaraan dalam artikel ini.
Cara cepat balik nama kendaraan sangatlah mudah. Untuk itu, bagi Anda yang baru beli kendaraan seken, harus mengetahuinya. Jadi, Anda tak lagi mengeluh usai membeli kendaraan secara bekas, lantaran tak tahun cara cepat balik nama kendaraan.
Perlu juga diketahui, melakukan cara cepat balik nama kendaraan penting dilakukan. Sehingga, ke depan Anda lebih mudah dalam administrasi kendaraan tersebut. Misalnya ketikan membayar pajak kendaraan, dan mengganti plat nomornya.
Nah, jika sudah tahu risiko itu, baiknya lakukan cara cepat balik nama kendaraan Anda. Hal ini bisa dilakukan sendiri. Jadi, hindari menggunakan calo karena prosesnya mudah dan biayanya pun murah. Berikut cara cepat balik nama kendaraan yang bisa Anda lakukan:
1. Persiapkan Seluruh Berkas yang Dipersyaratkan
Poin pertama ini kunci cara cepat balik nama kendaraan. Anda harus mempersiapkan syarat-syarat berikut ini:
- STNK asli, serta fotocopy 3 helai;
- KTP asli serta fotocopy pemilik kendaraan lama (opsional) serta pemilik baru 4 helai;
- BPKB asli serta fotocopy 3 helai;
- Kuitansi beli jual kendaraan yang resmi;
- Meterai 10.000;
- Lembaran pencarian di fisik kendaraan dari Samsat;
2. Poin-poin Pembayaran Balik Nama Kendaraan
Untuk balik nama kendaraan, terdapat sejumlah biaya yang mesti Anda bayar nantinya. Yakni untuk administrasi BBNKB, administrasi serta penerbitan STNK, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan biaya penerbitan BPKB yang baru.
Poin-poin pembiayaan itu, berbeda untuk sepeda motor dan mobil. Berikut terinci biaya balik nama kendaraan tahun 2023 yang dapat Anda jadikan referensi:
Biaya Balik Nama Sepeda Motor Tahun 2023
- Biaya administrasi Rp35 ribu;
- Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu;
- Biaya penerbitan BPKB baru Rp 225 ribu;
- Biaya nomor polisi baru Rp30 ribu;
- Biaya STNK baru Rp100 ribu;
- Biaya TNKB plat nomor kendaraan roda 2 Rp60 ribu;
- Biaya balik nama BBNKB 10%. Biaya dasar kebanyakan 2/3x dari biaya SKPD;
- Biaya PKB 2% untuk penyerahan pertama, serta 5% untuk penyerahan seterusnya;
- Lalu denda jika kendaraan terlambat membayar pajak.
Biaya Balik Nama Mobil Tahun 2023
- Biaya registrasi Rp75-100 ribu;
- Biaya BBNKB 1% dari harga beli kendaraan, 2/3 dari nilai PKB;
- Biaya SWDKLLJ Rp143 ribu (untuk mobil bukan angkutan umum);
- Biaya STNK baru Rp200 ribu;
- Biaya TNKB baru Rp100 ribu;
- Biaya BPKB baru Rp375 ribu;
- Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu.

