Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

3 Pejabat Kabupaten Solok Diminta KASN kembali Dihukum

KASN merekomendasikan kepada Bupati Solok untuk mengembalikan sanksi atau hukuman yang sebelumnya diberikan kepada 3 pejabat Kabupaten Solok. (Ilustrasi: Tim Datiak.com)
360 pembaca

Kabupaten Solok | Datiak.com – 3 pejabat Kabupaten Solok dirokomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk diberlakukan kembali hukumannya oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Hal itu tertuang dalam Surat KASN Nomor R-2395/KASN/7/2021 tanggal 12 Juli 2021, yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda.

Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-20-21, 800/334/BKPSDM-2021, dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021, tanggal 20 Mei 2021.

Artinya, SK Bupati Kabupaten Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020, Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021, kembali diberlakukan.

Sebelumnya, mantan Bupati Kabupaten Solok Gusmal, pada 9 Desember 2020 lalu mengeluarkan putusan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap 3 pejabat Kabupaten Solok. Yakni Asisten Koordinator Bidang Pemkab Solok Edisar, Kepala BPBD Kabupaten Solok Armen, dan Sekretaris BPBD Kabupaten Solok Asnur.

Khusus untuk Edisar yang kini menjadi Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok, mantan Bupati Solok Gusmal juga mengeluarkan keputusan 28 Januari 2021, untuk pemberian sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan.

“Sebenarnya hal ini sudah selesai, lewat kesepakatan damai. Baik pangkat maupun jabatan sudah dikembalikan. Dengan adanya kesepakatan damai itu, gugatan di PTUN kita cabut, sehingga terbit petikan pencabutan dari PTUN. Artinya, perkara gugatan tersebut berakhir,” ujar Plt Sekkab Solok, Edisar, Kamis (22/7/2021).

Tak hanya itu, Edisar juga mengatakan pencopotan jabatan yang dilakukan sebelumnya itu, menurutnya tidak melalui mekanisme yang semestinya. Ia bahkan mengaku tidak pernah diproses. Baik dalam bentuk pemanggilan atau dalam bentuk teguran tertulis.

Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah dipanggil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Tapi, disaat bersamaan malah keluar surat keputusan, tentang pencopotan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Menanggapi surat itu, pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses di PTUN, terdapat kesepakatan damai dan gugatan di PTUN Padang itu akhirnya dicabut.

Dengan alasan keputusan PTUN Padang 5 dan 6 Mei 2021 tersebut, maka pada 20 Mei 2021, Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda yang baru dilantik pada 28 April 2021, kemudian membatalkan keputusan yang dikeluarkan mantan Bupati Kabupaten Solok Gusmal, tentang penurunan pangkat dan pencopotan 3 pejabat Kabupaten Solok tersebut

Sehingga, jabatan Edisar, Asnur, dan Armen dikembalikan. “Karena yang digugat adalah Bupati Kabupaten Solok (jabatan), maka dilakukan kesepakatan damai, karena perdamaian adalah status hukum tertinggi dan tidak ada upaya berikutnya, atas dasar itulah perkara itu sudah berakhir,” tambahnya.

Terkait surat rekomendasi pengembalian sanksi 3 pejabat Kabupaten Solok dari KASN, Edisar mengaku heran. Sebab, secara hukum menurutnya perkara itu sudah selesai dengan adanya kesepakatan damai. Ia menyebut ini tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh KASN yang seharusnya memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kesalahan prosedur yang seperti inilah yang menjadi dasar PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang baru untuk mencabut kembali gugatan yang ada,” tambahnya.

Untuk itu, Pemkab Solok sudah menyampaikan 2 surat, yang pertama dialamatkan ke KASN di Jakarta yang langsung di tandatangani oleh Epyardi Asda selaku PPK yang baru, dan yang kedua pihaknya juga melayangkan surat ketidaknetralan PPK yang lama, dengan beberapa bukti yang ada.

“Sebagai ASN dan warga negara yang baik tentu kami berkewajiban membela hak hak kami karena ini menyangkut masa depan dan harga diri kami dan keluarga,” pungkasnya.

Surati Lagi KASN Soal Rekomendasi Sanksi 3 Pejabat Kabupaten Solok

Sementara itu, Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda mengatakan, pihaknya telah menyurati kembali pihak KASN. Sebab, persoalan sanksi tersebut tidak terlepas dari polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. Pihaknya akan memberikan bukti-bukti kepada KASN, bahwa hukuman yang diberikan kepada 3 pejabat Kabupaten Solok tersebut tidaklah adil.

“Di sini lebih dari separuh ASN yang (mungkin) ikut mendukung (paslon pilkada). Jadi tidak hanya tiga orang ini (3 pejabat Kabupaten Solok yang direkomendasikan KASN, Red). Jika harus dihukum, hukum semuanya. Dan tentang ini, kami akan memberikan laporan yang benar bagaimana kondisi di Kabupaten Solok yang sebenarnya,” pungkas Epyardi Asda. (da.)


Temukan berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis