Jumat, 26 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

27 Siswa SMAN 10 Padang Ijazahnya Ditahan

27 siswa SMAN 10 Padang ijazahnya ditahan pihak komite sekolah karena belum melunasi iuran komite. (Ilustrasi: Tim Datiak.com)
371 pembaca

Padang | Datiak.com – Sebanyak 27 siswa SMAN 10 Padang ijazahnya oleh pihak Komite SMAN 10 Padang. Sehingga, orangtua para siswa tersebut memutuskan melaporkan kejadian itu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, kemarin (30/7/2021).

Orangtua siswa tersebut memilih melaporkan kejadian itu ke Ombudsman, lantaran menilai keputusan Komite SMAN 10 Padang tidak tepat. Terlebih ijazah sangat dibutuhkan oleh anak-anaknya saat ini. “Ada 27 siswa SMAN 10 Padang ijazahnya yang ditahan. Alasannya karena belum melunasi uang komite sekolah,” ungkap, Rika, salah seorang wali siswa yang melaporkan kejadian itu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Dirinya mengaku heran, kenapa pengurus Komite SMAN 10 Padang bisa memutuskan penahanan ijazah para siswa tersebut. Padahal, ijazah adalah produk tata usaha negara yang hanya disalurkan lewat sekolah. Artinya, ijazah merupakan hak setiap anak yang telah menyelesaikan pendidikannya.

“Jadi jangan kaitkan soal uang-uang dengan ijazah yang merupakan hak siswa. Apalagi ini sekolah negeri,” cetus Rika.

“Tunggakan uang komite anak saya Rp 1,2 juta. Itu cukup berat jika didesak pembayarannya dalam kondisi pandemi sekarang, yang serba sulit dalam memperoleh uang,” imbuh Rika.

Apalagi, lanjutnya, persoalan iuran komite sebesar Rp1,2 juta tersebut, tidak disepakati kepada pihak orangtua. Sehingga, wajar apabila orang tua siswa yang ekonominya menengah ke bawah, kesulitan untuk membayar iuran itu.

“Orangtua sebernarnya pasti bersedia apabila ada kejelasan soal uang ini. Kalau alasan mereka uang itu untuk mengaji guru honorer, membayar foto, dan membayar ijazah anak kami,” bebernya.

Selain ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, Rika yang mewakili orangtua dari 27 siswa SMAN 10 Padang yang ijazahnya ditahan Komite SMAN 10 Padang, juga berencana melaporkan kejadian itu ke Satber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar). Dalam proses itu, Rika turut didampingi seorang paralegal, yakni Danil Sutan Makmur.

Penjelasan Komite Soal Penahanan Ijazah 27 Siswa SMAN 10 Padang

Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAM) 10 Padang, Yul Akhyari Sastra, mengakui bahwa pihaknya memang menahan jazah 27 siswa SMAN 10 Padang. Ia juga mengakui penahanan ijazah itu karena orangtua siswa yang belum membayar iuran komite.

Padahal, lanjutnya, komite sekolah yang menanggung sejumlah kegiatan dan kebutuhan siswa di SMA tersebut selama ini. Di antaranya untuk menggelar kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan OSIS. Lalu membiayai pengurusan hingga foto ijazah siswa , serta untuk pembiayaan tes potensi skoalistik siswa.

“Semuanya dibayar pakai uang komite. Karena kita ingin sama, harganya murah. Jika ingin ijazah, maka harus selesaikan semua kewajiban anak-anak ke komite. Kalau tidak, mohon maaf, ijazahnya saya yang pegang, bukan sekolah,” ujar Yul Akhyari Sastra.

Selain itu, ia mengatakan bahwa komite sekolah sebenarnya sudah memberikan keringanan kepada orangtua 27 siswa SMAN 10 Padang yang ijazahnya ditahan tersebut. Yakni dengan hanya membayar Rp 818.000, mereka bisa membawa pulang ijazah anak mereka.

Katanya, Rp 818.000 tersebut sesuai pembiayaan yang dikeluarkan komite untuk kebutuhan anak mereka. Menurutnya, sumbangan itu tentunya lebih kecil dari yang dibayarkan wali siswa lainnya, yakni Rp 1,2 juta.

“Ini bentuk subsidi silang yang diterapkan SMAN 10 Padang untuk meringankan orangtua yang tidak mampu. Jadi, mereka membayar apa biaya yang benar-benar langsung untuk kebutuhan anak mereka,” ucapnya.

Bahkan, tambah Akhyari –sapaan Yul Akhyari Sastra, komite juga sudah memberikan bentuk kelonggaran lainnya kepada orangtua siswa yang keberatan membayar uiran tersebut. Yakni dengan membuktikan ketidaksanggupannya menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM).

Jika SKM diserahkan kepada komite, ia memastikan seluruh pembiayaan tersebut dibebaskan oleh komite alias digratiskan. “Sampai sekarang tidak satupun orangtua dari 27 siswa itu yang memberikan SKM. Berarti mereka harus membayar,” tegasnya.

Soal pengaduan yang disampaikan oleh orangtua 27 siswa SMAN 10 Padang tersebut, Akhyari mengaku siap apabila dipanggil untuk memberikan keterangan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Sedangkan Kepala SMAN 10 Padang, Parendangan, menolak memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, terkait penahanan ijazah 27 siswa SMAN 10 Padang tersebut. Ia bahkan mengaku hanya ingin menerima satu wartawan untuk wawancara di rumahnya. (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis