Senin, 20 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

27 Sekolah di Pulau Sipora Diminta Belajar Jarak Jauh

Kepala Disdikbud Kepulauan Mentawai, Oreste Sakeru, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran untuk pemberlakuan pembelajaran jarak jauh di 27 sekolah di Pulau Sipora. (Foto: Sabarial/Datiak.com)
301 pembaca

Mentawai | Datiak.com – 27 sekolah di Pulau Sipora diminta melaksanakan sistem belajar jarak jauh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Instruksi dikeluarkan Disdikbud Kepulauan Mentawai dalam bentuk surat edaran.

Kepala Disdikbud Kepulauan Mentawai, Oreste Sakeru, membenarkan bahwa pihaknya memang mengeluarkan edaran untuk pembelajaran jarak jauh. Namun, hanya untuk 27 sekolah di Pulau Sipora.

“27 sekolah itu tersebar di Kecamatan Sipora Utara dan Kecamatan Sipora Selatan,” kata Oreste, kemarin.

Kebijakan itu diambil, lanjutnya, setelah Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menerima hasil evaluasi pasien di RSUD Mentawai yang terindikasi Covid-19. Selain itu, Mentawai sampai saat ini masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Level I.

“Kebijakan itu berlaku mulai hari ini (kemarin) sampai 10 Februari 2022. Kalau dalam surat edaran, pemberlakuannya kan sampai 17 Februari 2022. Kita putuskan sampai 10 Februari, karena akan dievaluasi setelah seminggu pelaksanaan kebijakan,” paparnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mencegah merebaknya Covid-19 di sekolah. Kendati begitu, ia meminta sekolah tetap maksimal dalam penerapan pembelajaran jarak jauh. Sehingga, para siswa tidak ketinggalan materi pembelajaran. (da.)


Baca berita Mentawai hari ini di Datiak.com.

Sabarial
Penulis