Senin, 20 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

2 ASN di Padang Terancam Dipecat karena Diduga Nikah Lagi

Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian, membenarkan adanya 2 ASN di Padang yang terancam diberhentikan secara tidak hormat. (Foto: Humas Pemko Padang)
277 pembaca

Padang | Datiak.com – 2 ASN di Padang terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. Perkaranya, 2 ASN wanita yang berdinas di Pemerintah Kota Padang itu, diduga menjadi istri kedua. Keduanya pun dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian, membenarkan adanya 2 ASN di Padang yang terancam dipecat. “Dua orang ASN wanita ini diindikasi dan ketahuan menjadi istri kedua. Hal itu kami dapatkan dari laporan istri pertama sehingga kami tindak lanjuti,” jelasnya.

PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Kemudian pada Pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

“Jadi karena melanggar peraturan tersebut makanya dua orang ASN ini terancam diberhentikan. Saat ini tahap atau prosesnya sedang berjalan dalam kasus ini. Selain itu mereka juga melanggar PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkapnya.

Arfian menyampaikan, untuk ASN wanita pertama, rencananya dia akan menjalani sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Senin (4/10/2021) mendatang, guna memutuskan sanksi atau hukuman. Sementara satu ASN lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim adhoc yang dibentuk Pemko Padang.

“Untuk sanksi atau hukuman yang diberikan bisa jadi pemberhentian tidak hormat. Tapi kita lihat dulu indikasinya di pemeriksaan. Setelah diperiksa tim adhoc, dia akan menjalani sidang MPP. Sebulan ini akan keluar keputusannya (kepastian sanksi 2 ASN di Padang, Red),” ujar Arfian.

Untuk saat ini, lanjutnya, 2 ASN di Padang itu masih dalam status sebagai ASN di lingkungan Pemko Padang. Hal itu berlaku sampai keputusan perkaranya didapatkan. “Ya, kami tunggu dulu keputusan resminya baru disampaikan sanksi apa yang dijatuhkan,” katanya.

Sementara itu, katanya dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 juga menyebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat atau atasan dimana ASN itu ditugaskan. Namun Arfian mengatakan, sampai saat ini belum ada ASN pria yang mengajukan izin untuk menikah lagi. “Alhamdulillah, belum ada ASN pria yang mengajukan hal tersebut,” tukasnya. (da.)


Temukan berita Padang hari ini dan berita Sumbar terkini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis