Jumat, 26 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

13 Tersangka Kasus Taman Kehati Padangpariaman Ditetapkan

Kejati Sumbar menggelar jumpa pers untuk menginformasikan terkait penetapan 13 tersangka kasus Taman Kejati Padangpariaman. (Foto: Istimewa)
578 pembaca

Padang | Datiak.com – Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Taman Kehati (Keragaman Hayati) Padangpariaman, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Jumat (29/10/2021). 13 orang itu berasal dari berbagai latar belakang. Yakni warga penerima uang ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, apatur pemerintahan nagari, serta pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam jumpa pers yang digelar Jumat siang (29/10/2021), Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, bersama Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Suyanto, menjelaskan bahwa 13 tersangka kasus Taman Kehati itu, terbagi dalam 11 berkas perkara.

Dalam berkas 1, tersangkanya berinisial SS, yang merupakan perangkat di Pemerintah Nagari Paritmalintang. Lalu pada berkas 2, tersangka YW yang berstatus aparatur Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.

“Kalau berkas 3 itu tersangkanya berinisial J, RN, dan US yang merupakan anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN. Lalu di berkas 4, tersangka dengan inisial BK, adalah warga penerima ganti rugi,” jelas Mustaqpirin.

Selanjutnya di berkas 5, tersangkanya berinisial NR yang juga penerima ganti rugi. Begitupun tersangka SP di berkas 6, tersangka KD di berkas 7, AH di berkas 8, SY di berkas 9, dan RF di berkas 10. Mereka juga warga penerima uang ganti kerugian.

“Kalau di berkas perkara 11 dengan tersangka inisial SA, adalah penerima uang ganti kerugian yang juga berstatus perangkat Pemerintah Nagari Paritmalintang,” beber Mustaqpirin.

Mustaqpirin menjelaskan, pemeriksaan hingga berlanjut ke penyelidikan dan penyidikan, sampai akhirnya ditetapkan tersangka kasus Taman Kehati tersebut, prosesnya sesuai ketentuan dalam Pasal 184. Yakni terdapat lebih dari dua alat bukti meyakinkan.

“Jajaran Kejati Sumbar melaksanakan gelar perkara kasus ini 21 Oktober 2021, kurang dari seminggu, yakni 27 Oktober 2021, langsung ditetapkan subjek tersangkanya. Hal ini karena alat bukti meyakinkan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Tersangka Kasus Taman Kehati Belum Ditahan

Kendati sudah ditetapkan para tersangka kasus Taman Kehati tersebut, Kejati Sumbar belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Sebab, usai penetapan, Kejati Sumbar menyerahkan sprint kepada subjek hukumnya (para tersangka) terlebih dahulu.

“Domisili tersangka ini ada yang di Padang, dan ada yang di Padangpariaman. Kita belum melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tukasnya. (da.)


Baca berita Kabupaten Padangpariaman hari ini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis