12 TPS di Sumbar Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Padang | Datiak.com – Sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). TPS tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota. Yakni Limapuluh Kota 1 TPS, Pasaman Barat 2 TPS, Pasaman 3 TPS, Pesisir Selatan 1 TPS, Solok Selatan 1 TPS, Tanahdatar 1 TPS, Agam 1 TPS, Kota Solok 1 TPS, dan Bukittinggi 1 TPS.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, Kamis (10/12). Katanya Bawaslu masih menunggu hasil penelitian Panwascam di masing-masing daerah. Dia menyebutkan belum ada Bawaslu di kabupaten/kota tersebut menyampaikan rekomendasi.
Dalam aturannya, imbuh Surya, hasil penelitian Panwascam disampaikan ke PPK, lalu berlanjut ke Bawaslu kabupaten/kota di daerah TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang. Nantinya, Bawaslu kabupaten/kota yang akan memutuskan apakah dilakukan PSU atau tidak.
”Saat ini penelitian (dilakukan atau tidaknya PSU, Red) itu, masih dilakukan (Bawaslu kabupaten/kota terkait, Red),” katanya.
Penyebab terjadinya PSU, di antaranya karena ada pemilih yang menggunakan KTP luar kabupaten menggunakan hak pilihnya. Lalu pemilih memakai A.5 KWK seharusnya mendapat satu surat suara, tapi kenyataannya mendapat dua surat suara. Lalu, memilih tidak sesuai alamat KTP. Ada juga pemilih memilih di dua TPS yang berbeda, serta pemilih memilih tanpa A.5 KWK.
Terpisah, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait sejumlah TPS yang berpotensi melakukan PSU. “Kami di KPU juga sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk mendata potensi PSU ini,” katanya.
Disampaikan pihaknya masih menunggu juga surat resmi dari Bawaslu terkait apakah memang dilakukan PSU atau tidak. ”Kami tak masif menunggu, namun kami juga melakukan koordinasi,” katanya. Dia menyebutkan Bawaslu lah yang nantinya mengeluarkan hasil kajian ini.
Secara umum, pihaknya menyebutkan proses pelaksanaan Pilkada masih berjalan lancar. Perekapan data terus berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. (da.)
