Jumat, 19 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

12 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Ditahan

Ke-12 tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol saat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang. (Foto: Istimewa)
488 pembaca

Padang, Datiak.com – 12 dari 13 tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Keragaman Hayati (Kehati), di Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung, Kabupaten Padangpariaman ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu (1/12/2021). Usai diperiksa, mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang.

Data yang dihimpun Datiak.com, ke-12 tersangka tersebut yaitu BK, MR, SP, KD, AH, RF, SA, selaku penerima ganti rugi lahan. Lalu SS dan SA yang menjabat di perangkat pemerintahan nagari. Sedangkan J, RN, dan US adalah panitia pengadaan tanah. Dan satu orang lagi yaitu YW, yang merupakan aparatur di Pemerintahan Kabupaten Padangpariaman.

Selama pemeriksaan di Kejati Sumbar, para tersangka tampak didampingi oleh penasihat hukumnya. Pemeriksaannya berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Usai pemeriksaan, ke-12 tersangka yang menggunakan rompi merah muda, diangkut menggunakan mobil tahanan ke Rutan Kelas IIB Padang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Suyanto, menjelaskan bahwa upaya paksa penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP. Pasalnya, alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi. Hanya saja, satu tersangka berinisial SY yang juga berlatar belakang sebagai penerima dana ganti kerugian, belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Kita sudah melayangkan surat panggilan untuk (tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol berinisial SY, Red) menghadap di hari Selasa (7/12/2021),” ungkap Suyanto yang didampingi Asintel Mustaqpirin dan Kasi Penkum, Fifin Suhendra.

Suyanto mengungkap, proses penyidikan masih terus berjalan. Sejauh ini, pada tingkat penyidikan, pihaknya telah memeriksa 80 orang saksi. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini.

“Kita akan tetap berjalan. Artinya penyidikan kita tidak berhenti. Kita kerja ini alat bukti, kalau memang alat bukti nanti bisa kita peroleh (tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol lainnya, Red). Minimal dua alat bukti,” terangnya.

Mantan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini mengungkap, hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini sekitar Rp 27 miliar. Namun untuk angka pasti akan dihitung pihak BPKP.

“Sejauh ini belum ada yang mengembalikan kerugian keuangan negara. Tapi kami akan berusaha melakukan pelacakan aset. Namun pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus tindak pidana,” tegas Suyanto.

Lebih lanjut, Suyanto menyebut bahwa para tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol itu ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. Masa penahanan untuk tingkat awal selama 20 hari. “Kita akan segera merampungkan berkas agar kasus ini secepatnya naik ke persidangan,” ucap Suyanto.

Ia pun mengungkapkan, para tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol tersebut terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya lima tahun ke atas. Jadi, tiga pasal yang kita sangkakan pada tersangka ini ancaman pidananya 20 tahun. Makanya kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” tukas Suyanto.

Sementara itu, Penasihat Hukum Tersangka SA, yakni Asnil Abdillah, mengatakan bahwa ganti rugi lahan tol yang diterima sudah sah secara hukum. “Jadi sudah sah secara hukum sesuai undang-undang tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Sudah sah secara hukum,” katanya. (da.)


Baca berita Provinsi Sumatera Barat hari ini di Datiak.com.

Tim Redaksi
Penulis