Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

12 Tahun Lari, Buronan Kasus Korupsi di Mentawai Tertangkap

Buronan kasus korupsi di Mentawai, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko (pakai jaket warna cokelat) saat tiba di BIM dan akan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Padang Sabtu (5/3) untuk menjalani masa hukuman. (Foto: Ist)
456 pembaca

Padang | Datiak.com – Buronan kasus korupsi di Mentawai, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko, akhirnya tertangkap Jumat (4/3) sekitar pukul 14.00. Pelariannya itu berakhir di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia ditangkangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Kepulauan Mentawai.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut, ditangkap setelah dua belas tahun kabur dan menjadi buronan. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, Minggu (6/3).

Katanya, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko yang merupakan buronan kasus korupsi di Mentawai, ditangkap di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I Nomor 18, Kelurahan Pucang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihaknya bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Jawa Timur, Kejari Sidoarjo, dan Kejari Tanjung Perak untuk menangkap buronan kasus korupsi di Mentawai tersebut.

“Setelah ditangkap dia dibawa ke Sumbar. Tiba di BIM Sabtu (5/3) sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung dijebloskan ke Rutan Padang untuk menjalani masa hukuman,” ungkap Fifin saat memberikan keterangan terkait penangkapan buronan kasus korupsi di Mentawai.

Fifin menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010, Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Pasalnya, pria 62 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terpidana Dody Baswardojo dan Terpidana Rita Mariana.

Korupsi dilakukan Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko usai diangkat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai Februari 2003 dan Pimpinan Unit Kerja Pembuatan Situs Website Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2003 November 2003.

Saat menjabat, dia telah menyalahgunakan kewenangan melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja yang kemudian diajukan pada panitia anggaran dewan dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan website, pelatihan operator, akses situs, dan promosi.

Namun kegiatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat ke (1) KUHP.

“Pada 2010 status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. Namun dia kabur dan telah menjadi buronan Kejari Mentawai dan Kejati Sumbar selama hampir dua belas tahun,” tutup Fifin. (da.)


Baca berita Mentawai hari ini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis